Kenali BPBD Prov. Kalteng lebih dekat.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah adalah lembaga pemerintah non-departemen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana di wilayah provinsi.
BPBD Kalteng bertugas mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh sebelum, saat, dan sesudah terjadi bencana.
Berikut Bagan Struktur Organisasi BPBD Prov. Kalteng:
1. Pembentukan Awal (BPBD)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pertama kali membentuk wadah khusus penanganan bencana melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2009. Badan ini resmi berdiri dengan nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah.