Palangka Raya, Kalimantan Tengah 📧 bpbd@kalteng.go.id

Profil BPBD

Kenali BPBD Prov. Kalteng lebih dekat.

🏢 Tentang BPBD Kalteng

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah adalah lembaga pemerintah non-departemen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana di wilayah provinsi.

BPBD Kalteng bertugas mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh sebelum, saat, dan sesudah terjadi bencana.

🎯 Visi & Misi

Visi

Visi Pembangunan Kebencanaan
Mendukung visi pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah untuk mewujudkan "Kalteng Maju, Mandiri, Adil, dan Bermartabat demi Kalteng BERKAH", yang diimplementasikan di sektor kebencanaan melalui prinsip:
"Penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran yang andal, sigap, dan terintegrasi guna memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat."

Misi

  1. Membangun Budaya Kesiapsiagaan: Melindungi segenap masyarakat dari ancaman bencana dengan membangun budaya Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan kesiapsiagaan terintegrasi. 
  2. Penanganan Darurat yang Cepat dan Efektif: Mengembangkan sistem penanganan darurat bencana dan kebakaran secara cepat, tepat, efektif, efisien, dan merata, terutama dalam pengendalian karhutla dan banjir. 
  3. Pemulihan Pascabencana yang Berkelanjutan: Menyelenggarakan proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak secara cepat untuk membangun kembali sarana publik yang lebih baik dan aman. 
  4. Penguatan Tata Kelola Kebencanaan: Meningkatkan kapasitas profesionalisme aparatur, tata kelola logistik, serta penguatan koordinasi lintas sektoral bersama kabupaten/kota dan relawan pemadam kebakaran.

👥 Struktur Organisasi

  1. Kepala Pelaksana BPBD (Pimpinan Tertinggi Lembaga)
  2. Sekretariat (Membantu Kepala dalam Pelaksanaan Tugas)
  3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
  4. Bidang Kedaruratan dan Logistik
  5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
  6. Bidang Kebakaran & Pengendalian Operasi 

Berikut Bagan Struktur Organisasi BPBD Prov. Kalteng:

  • Kepala Badan / Kalaksa Ahmad Toyib, S.STP., M.Si.
    • Sekretaris BPBD Ari Wibowo, S.Hut., M.Si.
    • Unsur Pelaksana Jajaran Kepala Bidang
      • Bidang Pencegahan & Kesiapsiagaan Indra Wiratama, SSTP., M.AP
      • Bidang Kedaruratan & Logistik Alpius Patanan, S.Hut
      • Bidang Rehabilitasi & Rekonstruksi Noor Aswad, S.Hut

⚙️ Tugas & Fungsi

Berdasarkan Pergub Kalteng Nomor 59 Tahun 2016, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPBD Provinsi Kalimantan Tengah dirumuskan sebagai berikut
Tugas Pokok:
Membantu Gubernur dalam menyelenggarakan, menangani, mencegah, menanggulangi, dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan bencana serta pemadam kebakaran. 
Fungsi Utama:
  1. Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan teknis dan pedoman penanggulangan bencana serta pemadam kebakaran secara efektif dan efisien.
  2. Standardisasi: Menyusun standardisasi serta memfasilitasi kebutuhan penanggulangan bencana dan pemadaman di wilayah setempat.
  3. Pengendalian Operasi: Mengendalikan operasi kedaruratan, pencarian, penyelamatan (rescue), dan koordinasi pemadaman kebakaran.
  4. Koordinasi: Mengoordinasikan penanggulangan bencana secara terpadu bersama instansi dan masyarakat.
  5. Pemantauan & Evaluasi: Melakukan pengawasan dan evaluasi program kerja untuk memastikan keselamatan terpenuhi.

📜 Sejarah

1. Pembentukan Awal (BPBD)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pertama kali membentuk wadah khusus penanganan bencana melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2009. Badan ini resmi berdiri dengan nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah.

 
2. Transformasi Menjadi BPBPK
Pada tahun 2016, terjadi penataan struktur perangkat daerah secara massal. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 dan diperjelas melalui Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016, lembaga ini dilebur dan berganti nama menjadi Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Perubahan Fungsi: Selain mengurusi kebencanaan (sub-urusan bencana), lembaga ini secara spesifik juga dibebani tanggung jawab penuh atas urusan pemadam kebakaran (sub-urusan kebakaran), terutama guna merespons tingginya frekuensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalteng. 
 
3. Penguatan Kembali Menjadi BPBD
Guna menyelaraskan tata kerja dengan regulasi dan standardisasi kebencanaan nasional secara seragam di seluruh Indonesia, Pemprov Kalteng melakukan penyesuaian kelembagaan kembali menjadi BPBD.
Proses restrukturisasi ini dimatangkan lewat langkah strategis berupa skoring kelembagaan yang mengacu pada aturan nasional terbaru seperti Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.