Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) penyedia layanan keterbukaan informasi publik yang transparan, bersih, dan akuntabel.
Gunakan fitur pencarian di bawah untuk menyaring dokumen, regulasi, laporan keuangan, atau SOP resmi kebencanaan.
| No | Judul Dokumen Resmi | Klasifikasi | Aksi Berkas |
|---|---|---|---|
| 16 | Maklumat Pelayanan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal Pengesahan: 26/06/2024 | Ukuran: 77.7 KB | Lainnya | 📥 Unduh PDF |
Tidak menemukan dokumen yang anda cari?
🌐 Kunjungi website PPID BPBD Prov. Kalteng"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan apabila dalam melaksanakan pelayanan informasi publik tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami bersedia bertanggung jawab dan siap menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
Kepala Pelaksana
BPBD Provinsi Kalimantan Tengah
**Informasi yang Dikecualikan** adalah kategori informasi publik yang **tidak dapat diakses atau bersifat rahasia** bagi masyarakat umum berdasarkan uji konsekuensi yang ketat sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengecualian ini diberlakukan apabila informasi tersebut dibuka dapat: menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI), membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia yang dilindungi, hingga mengungkap rahasia pribadi/riwayat medis seseorang yang dilindungi undang-undang.
Berkas atau kumpulan dokumen hukum tertulis yang memuat aturan, kebijakan, petunjuk teknis, serta dasar peraturan perundang-undangan resmi yang mengikat tata cara kerja penanggulangan bencana di Kalimantan Tengah.
Arsip korespondensi operasional lembaga kedinasan, meliputi surat keputusan (SK) internal, surat edaran (SE), nota dinas, surat tugas kebencanaan, serta dokumen instruksi formal kedinasan instansi BPBD Kalteng.
Dokumen rekapitulasi pertanggungjawaban kinerja, ringkasan akuntabilitas finansial anggaran, laporan evaluasi pusdalops, serta berkas berkala hasil pemantauan perkembangan situasi tanggap darurat pascabencana di lapangan.
Singkatan dari **Prosedur Pengelolaan Dokumen** (atau berkas produk PPID Pelaksana), yaitu klasifikasi arsip tata cara verifikasi permohonan informasi, hak uji konsekuensi, materi dokumentasi publik, dan berkas pengolahan sengketa informasi resmi.