Palangka Raya, Kalimantan Tengah 📧 bpbd@kalteng.go.id

PPID BPBD Prov. Kalteng

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) penyedia layanan keterbukaan informasi publik yang transparan, bersih, dan akuntabel.

Daftar Informasi Publik (DIP)

Arsip & Dokumentasi PPID

Gunakan fitur pencarian di bawah untuk menyaring dokumen, regulasi, laporan keuangan, atau SOP resmi kebencanaan.

📊 Menampilkan 11-15 dari 16 Dokumen | 📑 Halaman 3 dari 4
No Judul Dokumen Resmi Klasifikasi Aksi Berkas
11 Surat Penetapan PPID tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Pada Badan Penanggulanan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal Pengesahan: 29/08/2025 | Ukuran: 6 MB Regulasi 📥 Unduh PDF
12 Surat Keputusan Gubernur tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 Tanggal Pengesahan: 29/07/2025 | Ukuran: 1.07 MB Regulasi 📥 Unduh PDF
13 Rencana Strategis (Renstra) 2025 - 2029 dan Rencana Kerja (Renja) 2026 Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal Pengesahan: 20/07/2025 | Ukuran: 9.88 MB Renstra/Renja 📥 Unduh PDF
14 Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pelayanan Permohonan Informasi Tanggal Pengesahan: 20/01/2025 | Ukuran: 792.5 KB SOP 📥 Unduh PDF
15 Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penanganan Keberatan Informasi Publik Tanggal Pengesahan: 15/01/2025 | Ukuran: 1.16 MB SOP 📥 Unduh PDF
Sebelumnya
Halaman 3 dari 4
Selanjutnya
🔍 Lihat semua dokumen di halaman dokumen

Tidak menemukan dokumen yang anda cari?

🌐 Kunjungi website PPID BPBD Prov. Kalteng

⚖️ Dasar Hukum PPID

  • • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  • • Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.
  • • Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

📋 Maklumat Pelayanan

"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan apabila dalam melaksanakan pelayanan informasi publik tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami bersedia bertanggung jawab dan siap menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku."

Kepala Pelaksana

BPBD Provinsi Kalimantan Tengah

Informasi yang Dikecualikan

**Informasi yang Dikecualikan** adalah kategori informasi publik yang **tidak dapat diakses atau bersifat rahasia** bagi masyarakat umum berdasarkan uji konsekuensi yang ketat sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengecualian ini diberlakukan apabila informasi tersebut dibuka dapat: menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI), membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia yang dilindungi, hingga mengungkap rahasia pribadi/riwayat medis seseorang yang dilindungi undang-undang.

Glosarium Dokumentasi

Pengertian Jenis Dokumen & Kategori

⚖️ Regulasi

Berkas atau kumpulan dokumen hukum tertulis yang memuat aturan, kebijakan, petunjuk teknis, serta dasar peraturan perundang-undangan resmi yang mengikat tata cara kerja penanggulangan bencana di Kalimantan Tengah.

✉️ Kedinasan Lainnya

Arsip korespondensi operasional lembaga kedinasan, meliputi surat keputusan (SK) internal, surat edaran (SE), nota dinas, surat tugas kebencanaan, serta dokumen instruksi formal kedinasan instansi BPBD Kalteng.

📊 Laporan

Dokumen rekapitulasi pertanggungjawaban kinerja, ringkasan akuntabilitas finansial anggaran, laporan evaluasi pusdalops, serta berkas berkala hasil pemantauan perkembangan situasi tanggap darurat pascabencana di lapangan.

🗂️ PPD

Singkatan dari **Prosedur Pengelolaan Dokumen** (atau berkas produk PPID Pelaksana), yaitu klasifikasi arsip tata cara verifikasi permohonan informasi, hak uji konsekuensi, materi dokumentasi publik, dan berkas pengolahan sengketa informasi resmi.